Ikan??

Ilmu soal penggolongan mahluk hidup dinamai, taksonomi. Salah satu mata kuliah yang tidak saya sukai dahulu adalah taksonomi. Dan siang tadi soal “taksonomi” ini membuat saya telongo-longo.

Kisahnya dimulai dari sebuah pertemuan yang menumpang di ruang rapat kantor saya. Mereka sedang membahas soal ikan-ikan yang terancam punah. Seperti biasa, pertemuan begini ada ahlinya yang menjadi nara sumber. Rasa ingin tahu membuat kuping saya bekerja, nguping. Lantas ada kekagetan melanda, manakala sang ahli memberikan sebuah contoh kasus untuk dugong (duyung). Lho … dugong kan bukan ikan, begitu batin saya. Lantas contoh berikutnya soal paus. Halah, apa ini, paus juga bukan ikan.

Tidak tahan mendengarkan “perkeliruan” begitu saya menyambangi pertemuan itu dan langsung bertanya “….itu dugong dan paus kan bukan ikan”. Seorang peserta dengan tersenyum memberikan saya sebuah buku biru yang sampulnya bertuliskan “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan”, sembari berujar, “lihat pasal 1 ayat 4 dan penjelasan pasal 7 ayat 5”.

Dalam pasal 1 ayat 4 itu tertulis begini. “Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”. Buset dah, terperanjat sayanya. Belum seterperanjat ketika membaca penjelasan pasal 7 ayat 5, “Yang dimaksud dengan jenis ikan adalah: a. pisces (ikan bersirip); b. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya); c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita ….. ” panjang daftarnya. Lantas saya melihat “h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya)”. Lebih “gila” lagi “i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air)”.

Baiklah, saya memang tidak menyukai taksonomi, bidang yang saya geluti juga burung, bukan ikan. Pengetahuan saya tentang ikan sangat minim. Saya hanya tahu kalau ikan yang paling ndableg, ndak bisa dibilangi itu ikan kembung. Wong sudah tahu kembung kok pancet renang. Pengetahuan inipun saya dapat dari Siwi. Pramuka yang bercita-cita menjadi pembuat kapal itu, mestinya berpegang teguh pada Dasadharma, terutama yang ke-sembilan: Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

Selain itu, saya ingatnya ikan itu adalah hewan bertulang belakang yang hidup di air, berdarah dingin dan bernafas dengan insang. Pada jaman kuliah dahulu ikan dimasukan dalam kelas Pisces. Taksonomi usang sebetulnya, karena apa yang disebut ikan sekarang dibagi dalam 10 kelas, termasuk sub-kelas Dipnoi yang bernafas dengan paru-paru, juga disebut ikan. Hanya saja, sampai sekarang ya tidak ada yang memasukan dugong, paus, lumba-lumba apalagi rumput laut sebagai ikan, kecuali undang-undang itu tadi.

Lantas bagaimana soal “ikan undang-undang” tadi? Sampai sekarang saya ya hanya bisa menghela napas dalam-dalam, dan menuliskan informasi ini, siapa tahu ada yang perlu.

Join the Conversation

56 Comments

  1. Pengetahuan inipun saya dapat dari Siwi. Pramuka yang bercita-cita menjadi pembuat kapal itu, mestinya berpegang teguh pada Dasadharma, terutama yang ke-sembilan: Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

    aku kan Dapat dipercaya Dhe…senantiasa jujur dan terbuka, serta tak pernah sekalipun berdusta…
    ah, diriku memang sempurna… 😳

    *dibakar*

  2. Hmmm … di kuliahku juga gitu Pakde
    *Definisi avertebrata air = hewan tak bertulang belakang yang SEBAGIAN atau SELURUH daur hidupnya berada di air

    dgn definisi ini, nyamuk jd masuk ke sini dan menuh2in diktat kuliah 🙁

    Definisi ikan yang PAkde kemukakan di atas adl dogma yang ditanamkan ke mhs di fakultasku sejak semester 3, makanya aku gak nggumun 😛 hehehhehee
    Tambahan, kayaknya ada satu makhluk lg yg belum di masukkan ke sana, kodok …. swikee purwodadi mmg maknyusss

    *serasa ngeblog di sini*

  3. iseng2 buka wikipedia id dan en
    jadi inget, kalo ikan yg dimaksud di atas adalah ikan dalam arti luas .. yg dapat dimanfaatkan dlm bidang pangan dkk
    cuman sampe sekarang saya juga heran … knp dikasih nama ikan, suatu kata yg sudah ada definisinya secara khusus

    kenapa gak gaplek, tiwul atau kosakata lainnya

  4. @Luthfi dan @KW:

    Salinan kumplitnya gini:

    Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah:

    a. pisces (ikan bersirip);
    b. crustacea (udang, rtajungan, kepiting, dan sebangsanya)
    c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
    d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
    e. echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya);
    f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
    g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
    h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
    i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
    j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

  5. “…………siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”
    wah..nek ngunu pak dhe ku termasuk jenis ikan lha wong siklus hidupnya dalam lingkungan perairan sebagai nelayan…..priwe kue?

  6. hahaha iki toh Pak yang kita bicarakan di ym tadi =))
    masih untung Pak, pemerintah bikin UU yang menganggap paus,duyung dan lumba2 sbg ikan, paling gak masih ada persamaan bentuk fisiklah, ojok sampek koyok wong Jowo.
    ibuk : “maem kr iwak opo le ?? iwak tempe, iwak tahu opo iwak endog ???” (*tuh kan iku malah tempe kr tahu kr endog bisa berenang :D, opo tumon ???????????)

  7. wah, masih untung dalam definisi “ikan” di UU itu gak dimasukkan kategori duyung mermaid (bukan duyung dugong)… dan ternyata “ikan yang dilindungi” dianggap punya kelas sendiri…

  8. ikan rumput laut, ikan kuda nil, ikan buaya, ikan jentik nyamuk….lha jadinya semuuuuuaaaa bisa digolongkan ke situ dong ya? itu pelatih renang si precil2, hidupnya tiap hari di air. ikan apa itu namanya? trus ada lagi ikan yang anu…

    *diseret keluar*

  9. sama dengan ada yang menggangap manta ray itu ikan pari..padahal manta adalah mamalia juga. Ya pengalaman saya menyelam dimana mana, justru saya lebih sering menemukan orang asing yang melakukan pendataan, riset, titik dive di Indonesia..sementara birokrat di Jakarta yang bisa menggeneralkan sebagai IKAN saja

    lha setahu saya manta itu ya ikan mas, kelas Chondrichthyes, satu kelas sama hiu. – mbilung –

  10. *ngakak guling-guling*
    “besok saia fengen makan ikan, bu?”
    “ya uda, ntar ibu beliin”
    esoknya
    “bu, ikannya mana?”
    “itu dimeja”
    “lha? ko malah rumfut laut?”
    “itu khan ikan juga…”
    “lha…”

  11. endonesa memang ndak tau apa-apa soal hewan. Sukanya bikin definisi sendiri. Alga kok termasuk ikan. Guoblok pol. Njelehi kok. eh, Dokter hewan ditulis apa ya di undang-undang?

  12. ini gimana sih !!
    lhah wong orang membuat undang-undang sudah menghabiskan dana yang banyak kok mangsih dikritix.
    Bener kalo masalah ikan memang harus belajar dari sampeyan-sampeyan semua,
    tapi kalo masalah undang-undang …. sampeyan-sampeyan kudu belajar sama saya

  13. ih… maunya sich nyari bahan uat tugas. eh.. malah ketemu website ini. mau gak mau waji aca. sure… banget boo”. tapi kalau boleh nyaranin sich jangan hanya ikan yang hidup di Air tapi juga ikan yang hidup di darat (emang ada?), Ya ada lah, ikan jenis coelomterata aja ada. yang jelas-jelas itu hewan berongga

  14. Pak de dan rekans semua, saya juga bingung dengan pengertian ikan dalam undang-undang No. 31 tahun 2004 kayaknya harus ada perubahan, sekarang saya sedang kumpulin beberapa pengertian tentang ikan dari berbagai sumber, dan juga kumpulin berbagai respon dari masyarakat. Jika ada yang sepakat untuk diamandemen, mohon responnya, dukungan disertai alasan, terima kasih.

  15. Itu semua salah dari awalnya, ud tau salah masih di ikutin aj dan pd akhirnya akan tetap dan selalu salah. dan yg saya g ngerti, kok ayam sama orang jawa juga disebut ikan ya…!? Ha.. Ha… Ha… ada ya yg namanya “ikan ayam”!!

  16. saya juga bingung dengan pengertian ikan dalam undang-undang No. 31 tahun 2004 kayaknya harus ada perubahan, sekarang saya sedang kumpulin beberapa pengertian tentang ikan dari berbagai sumber,banyak sekali komoditas perikanan yang kita harus kelola di indonesia ini yang begitu kaya akan potensi alam. terima kasih.

  17. Lagi nyari bahan untuk ngasih kuliah,terdampar di sini, mbaca soal UU ikan,ngakak pol baca komen2nya
    *ngelirik diktat kuliah jaman mbiyen*

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *