Perlukah?

ember.jpg

Saya kagum, sejujurnya, dengan keberanian Depkominfo mempublikasikan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM-KM) untuk dilihat/dibaca dan dikomentari oleh publik. Saya juga senang dengan niat baik seperti yang tertuang pada bagian awal RPM-KM. Marilah rancangan tersebut dibaca, sebelum mengambil sikap. Begitulah, saya lantas membaca rancangan tersebut, berkali-kali, disertai dengan melihat-lihat sumber lain, salah satunya yang dilansir di situs Depkominfo di sini. Berkali-kali membaca karena sulit bagi saya untuk memahaminya. Hingga pada saat saya telah lelah membacanya, saya lantas tiba pada titik di mana saya bertanya, apa ini semua perlu? Bagi saya, itulah masalahnya.

Saya bukanlah ahli hukum, walaupun saya sering kali dihukum oleh guru-guru di sekolah dulu. Pada masa kuliah, hukum yang saya pelajaripun adalah hukum Mendel. Sudahlah, bagaimanapun bagi saya, hukum, aturan-aturan itu perlu. Ini bukan soal represi atau pembatasan, karena bagaimanapun yang namanya aturan tentunya ya membatasi. Persoalannya adalah, kembali ke pertanyaan saya di depan, apakah aturan-aturan yang tercantum dalam RPM-KM itu diperlukan?

Menurut pendapat saya, RPM-KM itu lebih diperuntukan bagi “Penyelenggara Jasa Multimedia” bukan end-user (pengguna layanan seperti saya). Setahu saya, dan sudah menjadi kewajaran yang umum, apa-apa yang diminta oleh RPM-KM sudah diberikan oleh para penyelenggara jasa dalam “Terms of Service” atau “Syarat atau Kebijakan Layanan”. Lagi pula, janggal rasanya membebankan tanggung jawab isi kepada penyelenggara bukan kepada pengguna layanan. Maka dalam hal ini, bagi saya, RPM-KM adalah hal yang janggal dan tidak diperlukan.

Lantas di dalam RPM-KM juga disebut soal Tim Konten Multimedia. Inilah Tim yang terdiri dari 30 orang, diketuai oleh seorang Direktur Jenderal, yang 50% anggotanya berasal dari unsur pemerintah dan 50% lagi dari unsur masyarakat serta bermasa kerja 1 tahun. Tugasnya? Menerima pengaduan dan memeriksa konten dan akhirnya menjatuhkan putusan apakah konten termasuk dilarang atau tidak. Jika konten dinilai harus dilarang, maka penyelenggara akan diminta untuk meminta pengguna menghapus konten. Jika pengguna emoh menghapus konten, penyelenggara harus menutup akses terhadap konten. Lantas, jika penyelenggara tidak patuh, maka menteri yang akan turun tangan memberikan sangsi terhadap penyelenggara. Lantas, konten yang dilarang itu yang bagaimana? Ada di Pasal 6 dan 7 RPM-KM, dan menurut saya isinya sungguh karet. Kesia-siaan.

Sudah selesai? Belum. Berikutnya adalah, bagaimana nanti implementasinya jika RPM-KM ini setelah resmi menjadi Peraturan Menteri? Pakai ilustrasi saja. Misalnya, adalah saya seorang bocah tua nakal menulis di blog yang hostingnya di sebuah penyedia jasa layanan hosting blog dalam negeri. Lalu sebuah tulisan saya dianggap keterlaluan nakalnya oleh Tim Konten Multimedia. Maka yang akan terjadi adalah, seperti yang sudah saya tulis di atas. Tetapi saya tak kalah goyang, tulisan tersebut saya pindahkan ke layanan blog di luar negeri (misalnya WordPress) … apa yang bisa dilakukan oleh Tim Konten Multimedia? Meminta Menteri menghubungi Matt Mullenweg di WordPress lantas berkata “Pak Matt…saya pesan, itu blog si bocah tua nakal engkau tutuplah aksesnya. Jangan pake lama ya. Eh iya…kalau tak engkau tutup aksesnya, kucabut nanti ijin usahamu.” (catatan: ini dialog fiktif yang sudah diterjemahkan). Bisa begitu?

Ringkasnya, semua ini tak perlu. Penyelenggara layanan tak perlu dihukum karena kelakuan penggunanya dan penggunanya sudah diberi aturan dalam bentuk “Terms of Service” atau “Syarat atau Kebijakan Layanan” yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Lagipula, jika Depkominfo memiliki sumberdaya (termasuk “energi”) untuk melanjutkan semua proses untuk menjadikan Rancangan Peraturan Menteri menjadi Peraturan Menteri, alangkah baiknya jika sumberdaya itu digunakan saja untuk mendukung atau menambah dukungan bagi Kampanye Internet Sehat, menggalakkan peningkatan mutu konten lokal dan memperbaiki infrastruktur internet di negara ini.

Begitu menurut saya. Tabik.

Gambar oleh Paman Tyo diambil di sini.

Join the Conversation

30 Comments

  1. sepakat sepenuhnya. gamblang… tapi, yang terpapar di atas adalah argumentasi Si Mbilung. Si Togog pasti punya kemauan sebaliknya…

    Omong-omong, Togog-nya yang mana ya? yang berinisial T apa S? xixixix….. Terserah….. Siapanya…. :p

  2. Mending buat nambah infrastruktur dari pada riwil ngurusin ini itu yg pasti ribet utk diurusin.

    Saya yg 30menit dari Surabaya aja kesusahan dapat akses internet dari speedy, infrastruktur ga mendukung kata mbak speedy πŸ™

  3. Kabarnya, publikasi dan termasuk juga uji publik memang wajib dilakukan. Kalau tidak ada publikasi atau publikasi tak jelas, itu baru aneh. Jadi tak perlu terlalu kagum lah dengan “keberanian” departemen tertentu :D.

  4. Klo pake WP dicekal, ya ganti pake blogspot. Klo dicekal juga, ya pake tumblr, multiply, detik, kompasiana. di cekal juga? Balik lg pake WP dg akun lain, tgl lht siapa yg kurang kerjaan nantinya. πŸ˜€

  5. “Eh iya…kalau tak engkau tutup aksesnya, kucabut nanti ijin usahamu.” (catatan: ini dialog fiktif yang sudah diterjemahkan). Bisa begitu?”

    Kasus internet yang di Cina bukan mirip gitu ya pak?

  6. lucu lagi, ketika mereka mengusulkan untuk tidak boleh anonim atau menggunakan nama samaran. orang batak bilang, pekok!

  7. itu seh hanya pekerjaan yg sia2,sama seperti kebijakan yg dulu tentang pemblokiran situs2 yg mengandung pornografi…toh skarang dah g ada gunanya lg…

Leave a comment

Leave a Reply to mas_stein Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *