Gerakan untuk menghentikan bunyi tot tot wuk wuk dan penggunaan lampu rotator itu menggema meriah paling tidak di jagat maya. Suara dari kendaraan (biasanya polisi) yang mengawal kendaraan entah siapa itu diminta untuk distop, karena dinilai tak patut.
Aturan penggunaan tot tot wuk wuk itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lantas kenapa tot tot wuk wuk mengundang protes?
Di tengah kemacetan parah yang menaikan emosi para pengendara, suara tot tot wuk wuk itu mengandung arti untuk memaksa kendaraan lain untuk memberi jalan kepada kendaraan yang dikawal. paksa memaksa inilah yang bikin emosi pengendara makin naik sehingga timbul amarah atau paking tidak rasa jengkel.
Buat saya sendiri, suara dan lampu biru berkedip itu memang mengganggu. Saya tak tahan menatap lampu dengan sinar biru itu, apalagi yang berkedip. Tetapi yang membuat saya jengkel adalah kendaraan pengawal lantas memotong jalur saya dan “memerintahkan” saya untuk memberi jalan kepada kendaraan yang dikawalnya. Ini yang bikin saya jengkel.
Kalaulah yang meminta jalan itu kendaraan pemadam kebakaran atau ambulans, saya dengan senang hati berusaha memberi jalan kepada mereka. Tapi untuk kendaraan lain, saya kok tidak rela.
Semoga gerakan stop tot tot wuk wuk ini mendapat tanggapan positif dari yang berwenang, bukannya lantas mengganti suara sirine menjadi tit tit wik wik dan memakai lampu rotator warna pink.
Tinggalkan komentar