Sore tadi saya sedang berhenti di pertigaan lampu merah, di sebelah mobil saya ada sepeda motor entah apa yang ditumpangi oleh tiga orang anak (paling banter masih SMP) berseragam pramuka dan tidak mengenakan helm.
Setahu saya, Gubernur Jawa Barat sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA pada 2 Mei 2025, yang secara resmi melarang siswa SD, SMP, dan SMA membawa sepeda motor dan ke sekolah (bagi siswa SMA, larangan ini berlaku jika mereka belum memiliki SIM). Harus saya akui, jumlah pesepeda motor di bawah umur ini di Bogor dan sekitarnya terasa berkurang sejak keluarnya surat edaran itu. Tapi ya masih ada saja.
Saya ingat semasa SD dan SMP saya lebih sering berjalan kaki ke sekolah. Saat SMP sesekali pakai skateboard. Saat SMA di Bandung saya lebih sering berjalan kaki dari ujung Jalan Riau (sekarang namanya Jalan Laswi) ke Jalan Bengawan. Saat kuliah mulai beragam kendaraannya, dari mulai sepeda motor, angkutan kota, bus DAMRI dan mobil (pinjam mobilnya adik atau Ibu saya).
Kembali ke anak-anak yang naik motor bertiga tadi, kalau diberhentikan polisi (sekarang lagi musimnya razia), bagaimana urusannya itu. Tanpa SIM, tanpa helm dan mengendarai motor bertiga. Siapa yang harus dikenai hukuman? Buat saya, para orang tua yang anaknya ada di motor tersebutlah yang semestinya bertanggung jawab. Anak sekecil itu sudah diberikan izin mengemudikan sepeda motor. Semestinya mereka berjalan kaki ke sekolah. Jauh? Bisa naik kendaraan umum. Mahal ongkosnya? Lha, pakai sepeda motor apa tidak harus beli bensin dan oli?
Kenapa bertiga? Tanya Pak Polisi… soalnya kalau berempat sempit Pak, jawab salah satu anak.
Tinggalkan Balasan ke warungselat Batalkan balasan